Selasa, 23 Februari 2016

3 Perlawanan Jessica Wongso di Sidang Praperadilan


3 Perlawanan Jessica: Gugat Status Tersangka, Penahanan dan Pencekalan

Berita Terbaru - Tersangka Jessica Wongso mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Materi gugatan praperadilan yang digugat Jessica yakni tidak sahnya penangkapan dan penetapan tersangka.

"Inti dari permohonan praperadilan adalah penahanan tidak sah dan pencekalan tidak sah karena tidak ada perbuatan pidana. Pencekalan yang dimaksud ke luar negeri, tidak boleh pulang ke Australia," ujar kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, saat ditemui di PN Jakpus, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).

Ia bersama dua anggota tim kuasa hukum Jessica tiba di lokasi sekitar pukul 08.35 WIB. Yudi bersikukuh menyebut Polda tidak memiliki bukti kuat untuk menahan kliennya. Apalagi menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya ingin membuktikan dalam Pasal 66 KUHAP, mereka menahan Jessica bukti kuatnya apa. Saya ingin tahu orang tidak berbuat kok ditahan. Sekarang mana buktinya Jessica menaruh racun sianida di kopi itu?" terangnya.

Maka dari itu, Yudi mempertanyakan soal bukti bawha Jessica Wongso memang menaruh racun dalam es kopi yang dipesankan kliennya itu untuk Mirna. Jika memang tidak dapat dibuktikan, maka tak seharusnya Polda menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka mengingat bukti yang tidak kuat.

Dalam persidangan itu, nantinya timnya akan menghadirkan tiga orang saksi dengan kualitas saksi yang sangat baik. // simak berita tentang fakta unik dan meme lucu terbaru.

Pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh pihak Jessica Wongso ini lantaran dinilai oleh tim kuasa hukum bahwa kliennya tidak bersalah.

Selain ari itu, Yudi juga meniai jika bukti yang ada untuk menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin jauh dari kata lengkap. Hal itu masih mengacu pada tidak adanya bukti jelas jika kliennya memang benar menaruh racun sianida dalam es kopi Mirna di Olivier Café, Grand Indonesia pda Rabu (6/1/2016) lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar